» Visi dan Misi
Dasar Hukum dan Struktur Organisasi
DASAR HUKUM
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kendal.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Pelayanan Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Visi dan Misi
VISI
“Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih, Amanah, Serta Pelayanan Prima”
MISI
1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
2. Meningkatkan sumber daya manusia;
3. Meningkatkan tertib administrasi di segala bidang;
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEDUDUKAN
1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
2. Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
5. mengoordinasikan pemeliharaan prasrana dan sarana pelayanan umum;
6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.
FUNGSI
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan / atau kelurahan;
8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di
kecamatan; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.
Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal, Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek :
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
Potensi Daerah
Data Kewilayahan | ||
Luas Wilayah | 30,29 km² | |
Jarak ke pusat pemerintahan | 18 km | |
Data Kependudukan | ||
Jumlah Penduduk | 56.521 jiwa | |
Jumlah Penduduk WNA | - | |
Data Infrastruktur | ||
Jaringan Jalan | KS.AP | |
Rumah Sakit | 1 unit | |
Poliklinik | 1 unit | |
Puskesmas | 2 unit | |
Pasar Induk | 1 unit | |
Pasar Tradisional | 1 unit | |
Jaringan Listrik | 100 % | |
Jaringan Telepon | terlayani | |
Jaringan Ponsel | 100 % | |
PDAM | terlayani | |
Jaringan Transportasi Publik | Angkot | |
Persilangan Jalan Tol | - | |
Fasilitas Lain | - | |
SPPT PBB | Tahun 2016 | |
Jumlah | 20.710 | |
Nilai | Rp. 2.123.456.243,- | |