IMB
Izin IMB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) UNTUK LUAS MAKSIMAL BANGUNAN 100 M² (SERATUS METER PERSEGI)
Persyaratan
- Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
- Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
- Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
- Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
- Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
- Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
- Foto copy Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
- Surat pernyataan bermaterai 6.000,- (hal khusus).
Tata Cara Pengajuan Izin
- Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
- Pemeriksaan berkas;
- Pemeriksaan lokasi/lapangan;
- Penetapan biaya/retribusi;
- Proses SK/izin;
- Pembayaran SK/izin; dan
- Penyerahan SK/Izin.
Jenis Perizinan
IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Besarnya Biaya
Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja.