IMB



Izin IMB

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) UNTUK LUAS MAKSIMAL BANGUNAN 100 M² (SERATUS METER PERSEGI)

Persyaratan

  1. Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
  2. Mengisi   blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
  5. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
  6. Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
  • Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
  1. Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
  2. Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
  3. Foto copy   Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
  4. Surat pernyataan bermaterai 6.000,- (hal khusus).

 

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin; dan
  7. Penyerahan SK/Izin.

Jenis Perizinan

IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Besarnya Biaya

Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.