Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan

Alamat alamat
Kode Pos kode pos
Telpon telp
Email email
Website website
Instagram instagram
Twitter twiter
Facebook facebook

Tugas dan Fungsi Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Bupati  Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Kendal, Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Detail Peraturan Bupati dapat dilihat disini

Struktur Organisasi Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten  Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:
  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan struktur organisasi Kecamatan di Kabupaten Kendal sebagai berikut: Klik disini