» Selayang pandang

Selamat Datang di Website Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal 

 

 

PROFIL KECAMATAN

 

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL 

PELAYANAN ADMINITRASI TERPADU KECAMATAN

(PATEN)

KECAMATAN WELERI

 

MOTTO:

"Mudah, Ramah dan Paripurna"

 

Jl. Soekarno Hatta No. 277 Weleri Telp. (0294)641447 Kode Pos 51355

 

 

PENGERTIAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau biasa disingkat PATEN adalah Penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN PATEN

Maksud PATEN :
Untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kabupaten/Kota.

Tujuan PATEN :
Untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

ASPEK PELAKSANAAN PATEN

  • Waktu dan Biaya
  • Cepat dan terukur
  • Kejelasan

JENIS PERIJINAN YANG DILAKSANAKAN DI KECAMATAN

  1. menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 m²;
  2. menerbitkan izin warung internet/komputer;
  3. menerbitkan izin mendirikan Bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 m²;
  4. menerbitkan izin usaha salon;
  5. menerbitkan izin usaha rumah makan/warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
  6. menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 m² dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
  7. menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.