Reklame



Izin Reklame

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN REKLAME DENGAN LUAS MAKSIMAL 6 M² (ENAM METER PERSEGI) DAN ATAU JANGKA WAKTU DIBAWAH 1 (SATU) TAHUN

Persyaratan

  1. Foto copy  KTP/ Identitas;
  2. Foto copy  KTP Pemohon ;
  3. Mengisi blangko pendaftaran;
  4. Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
  5. Gambar konstruksi reklame;
  6. Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
  7. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan : Pengadilan Negeri bagi CV; dan Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  8. Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang :
  • Jalan Nasional      : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya;
  • Jalan Provinsi       : Bina Marga Provinsi Jawa Tengah; dan
  • Jalan Kabupaten  : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.

Tata Cara Pengajuan Izin

  1. Pengajuan permohonan di loket pelayanan;
  2. Pemeriksaan berkas;
  3. Pemeriksaan lokasi/lapangan;
  4. Penetapan biaya/retribusi;
  5. Proses SK/izin;
  6. Pembayaran SK/izin;dan
  7. Penyerahan SK/Izin.

Jenis Perizinan

Izin Reklame.

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.